Banyak Sekolah di Boalemo dan Pohuwato Belum Bersetifikat Tanah

Gorontalo, Humas – Banyak satuan pendidikan (sekolah) di wilayah Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato yang belum memiliki sertifikat tanah. Hal menjadi bahasan dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo, Rabu (22/1/2020).

Dalam rapat yang berlangsung di aula kantor Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Boalemo ini terungkap fakta di Kabupaten Pohuwato dari 20 sekolah SMA/SMK/SLB, hanya 2 sekolah yang bersertifikat sedangkan 18 sekolah lainnya tanahnya tidak  bersertifikat atau masih dalam proses pengurusan.

“Untuk Kabupaten Boalemo dari jumlah 23 sekolah SMA/SMK/SLB hanya 6 sekolah yang memiliki sertifikat tanah, sedangkan 17 sekolah lainnya tidak memiliki sertifikat atau dalam proses pengurusan. Kebanyakan satuan pendidikan hanya memiliki surat hibah tanah,” ujar Yosef Koton, Kepala Dinas Dikbudpora.

Yosef Koton berharap Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Boalemo dapat saling berkolaborasi membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo menyelesaikan masalah ini, karena rata-rata satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat tanah adalah sekolah yang dibangun sebelum pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Masalah sertifikat tanah satuan pendidikan sangat penting dan mendesak, serta dapat menghalangi pemberian bantuan pembangunan dan perawatan sekolah dari pemerintah pusat. Ini berdampak  pada kecilnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke Gorontalo.

Pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato ini dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie di kedua daerah ini. Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo memanfaatkan untuk menggelar rapat untuk membahas proses pengadaan sertifikat lahan.

“Setelah pemaparan dan pembahasan rencana dan target kegiatan di tahun 2020, kami langsung membahas satuan pendidikan yang sampai dengan saat ini belum memiliki sertifikat tanah bersama pemerintah setempat,” kata Yosef P Koton.

Pewarta : PPID Dikbudpora

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI