Rencana KPBU RS Ainun Dipaparkan ke Kejagung

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) beserta pimpinan OPD foto bersama dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (2/12/2019). Kedatangan Gubernur Rusli untuk memaparkan rencana pembangunan RS Ainun Habibie kepada Jaksa Agung untuk dapat dikawal sejak proses awal pembangunan. (Foto: istimewa).

JAKARTA, Humas – Rencana pengembangan Rumah Sakit dr. Hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dipaparkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beserta jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (2/12/2019). Kedatangan Rusli diterima oleh Kepala Jaksa Agung (Kajagung) RI ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Marinka.

Beberapa hal yang dipaparkan Gubernur Rusli yakni menyangkut rencana pengembangan RS Ainun serta skema pembayaran ketersediaan layanan atau Avaibility Payment. Hal ini dilakukan agar proses kerjasama dengan pihak swasta itu bisa dikawal sejak tahap awal.

“Kami menjelaskan, memaparkan tentang KPBU agar program ini dikawal dari awal. Kami dari awal minta program ini dikawal. Alhamdulillah setelah kami paparan, Pak Jaksa Agung sampaikan silahkan jalankan ini aturannya sudah ada dan ikuti semua aturan,” jelas Rusli.

Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Misalnya tentang rencana pembangunan rumah singgah di sekitar rumah sakit yang dinilai belum perlu untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung baru lainnya.

“Pertimbangan itu sudah kami perbaiki. Rumah singgah kami keluarkan dari rencana agar tidak terlalu membebani anggaran. Kami berusaha anggarannya (rumah singgah) melalui APBN begitu juga untuk sebagian alkes dan juga sebagian gedung,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan Peneilitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Budiyanto Sidiki menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi koreksi kejaksaan. Contohnya terkait dengan penetapan harga satuan dalam dokumen perencanaan.

Ada persepsi yang berbeda dengan penafsiran Permen 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara. Khususnya menyangkut penetapan harga satuan. Rekomendasi Kejaksaan Tinggi agar menggunakan tenaga ahli independen.

“Nah kita sudah menyurat ke Bappenas, kita minta kantor bersama untuk memfasilitasi tenaga ahli independen. Nanti kita akan lihat apa yang sudah kita analisa berdasarkan konsultan ada aspek ketidakwajaran atau apa (dibandingkan hasil perhitungan tenaga ahli independen). Hasilnya kita akan menyesuaikan sehingga ini menjadi komitmen kita agar administrasi berjalan baik,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan KPBU RS Ainun sudah selesai disetujui oleh DPRD Gorontalo. Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju agar proses KPBU dilanjutkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI