DPRD Gorontalo Minta Eksekutif Jawab Tanggapan Fraksi

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Jusuf (tengah) menandatangani keputusan Rapat Paripurna DPRD ke-12 yang berlangsung Senin, (18/11/2019). Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju terkait rencana pemerintah membangun RS Ainun dengan skema KPBU. (Foto: Engki-Setwan).

KOTA GORONTALO, Humas – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A Jusuf meminta pihak eksekutif menjawab tanggapan fraksi-fraksi terkait dengan Persetujuan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun).

Tanggapan itu diharapkan bisa lebih memperjelas berbagai hal yang masih dipertanyakan dan diragukan oleh sejumlah anggota di parlemen. Sidang Paripurna yang digelar Senin, (18/11/2019) menghasilkan empat fraksi yang menyatakan setuju dengan sejumlah catatan dan tiga fraksi lain menolak rencana tersebut.

“Kami berharap pihak pemerintah provinsi segera menjawab berbagai tanggapan dari fraksi-fraksi baik itu yang setuju maupun menolak,” kata Paris Jusuf.

Beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh anggota DPRD di antaranya kondisi fiskal APBD Pemprov Gorontalo yang dinilai belum cukup sehat untuk membayar ketersediaan layanan (avaibility payment) kepada pihak investor. Beberapa anggota DPRD juga menghawatirkan kondisi anggaran sektor lain yang akan terpakai untuk pembayaran AP setiap tahun.

“Tanggapan eksekutif akan melengkapi semua dokumen persetujuan DPRD untuk dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri dan Bappenas selaku instansi teknis pelaksanaan KPBU. Selanjutnya Keputusan DPRD menjadi syarat agar RS Ainun bisa dilelang kepada pihak investor,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu di tempat terpisah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah menyetujui rencana KPBU RS Ainun. Berbagai tanggapan fraksi akan segera dijawab oleh pemerintah.

“Atasnama pemerintah saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah menyetujui rencana KPBU RS Ainun. Terima kasih kepada yang sudah menyetujui maupun yang menolak,” ungkap Rusli.

Terkait dengan jawaban atas tanggapan fraksi, mantan Bupati Gorontalo Utara itu menilai penjelasan pemerintah sudah cukup komprehensif. Ia mencontohkan terkait kondisi fiskal. Menurutnya, justru karena APBD Pemprov Gorontalo yang hanya Rp2 triliun setiap tahun maka mekanisme KPBU yang dipilih sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat.

“Rumah sakitnya dibangun sekaligus oleh swasta dan kita sudah bisa memanfaatkan setiap tahun. Jasa dari layanan itu yang kita bayar. Ini semua ada aturannya dan sangat direkomendasi oleh pemerintah pusat bagi daerah yang APBD-nya sangat minim untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Rusli.

Pihaknya juga meminta agar Sekretaris Daerah segera menyurat ke Kejaksanaan, Polri dan KPK untuk mengawal proses KPBU mulai dari awal lelang. Hal itu untuk menghindari berbagai penyimpangan yang dihawatirkan bisa terjadi.

Sebagaimana diketahui, Paripurna DPRD menghasilkan kesepakatan empat fraksi menyatakan menerima dengan sejumlah catatan yakni Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Nurani Bangsa.

TIga fraksi lainnya menyatakan menolak atau sebutan lain dengan konotasi yang sama. Fraksi Nasdem Amanat menyatakan belum mendapatkan keyakinan yang utuh dengan pola KPDBU atau KPBU. Fraksi PKS memilih menerima tapi menolak sistem KPBU, dan Fraksi PDIP menyatakan belum menerima pola KPBU.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI