Gorontalo, Humas – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menggelar rapat laporan akhir penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Rapat ini terkait pekerjaan ruas jalan Pentadu-Mananggu segmen Bolihutuo-Kramat oleh konsultan perencanaan CV Arvil Tunggal’29, yang menghasilkan tiga poin penting.
“Ada tiga hal penting dari hasil rapat ini yaitu pertama ganti untung tanaman milik masyarakat yang akan selesai pada akhir Oktober ini, karena masih dilakukan identifikasi oleh dinas terkait, kedua isu perubahan trase terhadap lahan yang telah dihibahkan namun itu tidak benar dan yang terakhir adanya tiga buah rumah milik masyarakat yang tahun ini belum sempat dibebaskan oleh Pemda Boalemo karena penganggarannya pada tahun depan,”kata Kepala Bidang Bina Marga, Abdul Fandit Ahmad pada rapat tersebut, Selasa (15/10/2019), di gedung Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B).
Fandit Ahmad memaparkan, rencana pembangunan ruas jalan Pentadu-Mananggu segmen Bolihutuo-Kramat tersebut sudah dicanangkan secara oleh Gubernur Gorontalo dan Pangdam XIII/Merdeka. Laporan awal penyusunan UKL dan UPL oleh CV Arvil Tunggal’29 telah dilaksanakan di desa Kramat, Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo pada beberapa waktu lalu.
Untuk pembangunan ruas jalan Pentadu-Mananggu segmen Bolihutuo-Kramat yang direncanakan sepajang 6,6 kilometer dengan lebar 12 meter ini, pembangunan tahap awalnya akan menelan anggaran APBD sebesar Rp2 miliar yang akan diswakelola ke TNI.
Ditempat yang sama, pimpinan konsultan CV Arvil Tunggal’29 Carter Labook menuturkan, masyarakat pemilik tanaman tidak perlu khawatir karena anggaran untuk ganti untung dari Pemda Boalemo sudah tersedia.
“Saya berharap pembangunan ruas jalan tersebut mendapat dukungan pemkab Boalemo maupun masyarakat, sehingga dapat membantu dalam hal percepatan proses pekerjaannya, karena pelaksanaan MoU atau kesepakatan dengan TNI itu sudah harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini,”tambahnya.
pewarta : ppid PUPR