Jakarta, Humas –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) siap membantu memberikan pendampingan pada Pemprov Gorontalo dalam hal mengembalikan aset-aset negara yang telah dikelola ataupun dimiliki oleh pihak swasta.
Hal ini dikatakan Sekretaris daerah Provinsi Gorntalo Darda Daraba usai menghadiri Seminar Nasional tentang Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
“Kejaksaan agung akan siap mendampingi Pemerintah Provinsi untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikelolah oleh swasta. Tadi bahkan telah kita dengar bersama, Walikota Surabaya menyampaikan Kejagung berhasil mengembalikan aset milik pemerintah yang dikelola oleh pihak swasta,” kata Darda usai seminar.
Dengan demikian Darda berharap, pemerintah jangan ragu mengambil tindakan terhadap penyelamatan aset. Perlu dilakukan yakni memastikan bahwa aset yang dikuasai oleh pihak lagi memiliki bukti dan legalitas sebagai hak milik pemerintah.
Seminar Nasional itu dibuka oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI Jan S Maringka sebagai keynote speaker. Selanjutnya yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharani, Kordinator JAM Intelijen Kejagung RI Didik Farkhan Alisyahdi, Akademisi Fakultas Hukum UB Prija Djatmika dan di moderatori oleh Agnes Santoso.