Dinas Arpus Gorontalo Terapkan 30 Menit Wajib Membaca

Kadis Arpus Pemprov Gorontalo Yosef P. Koton (kanan) bersama stafnya membaca buku untuk mengawali aktivitas kantor. Membaca buku selama 30 menit menjadi kebijakan baru untuk mendorong budaya gemar baca di masyarakat yang dimulai dari Dinas Arpus. (Foto: PPID Dinas Arpus).

KOTA GORONTALO, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Provinsi Gorontalo mulai menerapkan kebijakan baru untuk mendorong minat baca PNS dan karyawannya. Salah satunya dengan kebijakan 30 menit wajib baca di OPD tersebut.

Seperti yang terlihat pada Rabu pagi, (20/2/2019). Kadis Arpus Yosef P. Koton memimpin aktivitas membaca, diikuti oleh oleh PNS dan PTT di dinas tersebut.

“10 menit pertama kita membaca Alquran dan tafsirnya, 10 menit kedua membaca buku. Judulnya apa saja. 10 menit terakhir mempresentasikan apa yang sudah dibaca,” terang Kadis Arpus Yosef P. Koton.

Inovasi ini diharapkan dapat mendorong minat baca masyarakat, yang dimulai dari seluruh pegawai yang membidangi urusan arsip dan perpustakaan. Pada akhirnya bisa mendorong peningkatan kualitas SDM menjadi lebih baik.

“Salah satu tugas kami meningkatkan presentase budaya gemar membaca masyarakat. Caranya dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.

Data Dinas Arpus menyebutkan persentase budaya gemar membaca di kalangan masyarakat, mahasiswa dan pelajar di Gorontalo pada tahun 2017 hanya sebesar 23.3%. Angka itu naik 13,3 persen tahun 2018 menjadi 36.6%. Angka itu diharapkan terus naik setiap tahunnya.

Pewarta: PPID Dinas Arpus

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI