KOTA GORONTALO, Humas – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo dibantu TNI dan Polri, menggelar operasi terpadu yustisi dengan sasaran para penghuni kos-kosan yang berada di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Kamis (15/11/2018),
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Provinsi Gorontalo Budiyanto Haluti mengatakan Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2003 dan pemberantasan penyakit Masyarakat, serta guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban Masyarakat di semua wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kami ingin menciptakan kondisi daerah yang tertib dan terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat. Apalagi kita akan menghadapi HUT Provinsi yang ke-18 dan pergantian tahun,” ujar Budi.
Razia gabungan yang dilakukan siang hari menyasar kos-kosan yang berada di sekitar kampus yang ada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. 17 pasangan bukan muhrim berhasil dijaring, 5 lainnya tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Rinciannya 12 pasang di Kota Gorontalo dan 5 pasangan di kabupaten Gorontalo. 5 orang tidak memiliki KTP yang kesemuanya berstatus mahasiswa,” tambahnya
Mereka lantas dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan. Masing-masing diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan, maka terancam sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp5 Juta.
Pewarta: Nova