Peringatan Terakhir, Bangunan di Jalan GORR akan Dibongkar!

Petugas Satpol PP dan Dinas PU memberikan pengarahan kepada warga untuk tidak membangun rumah atau lapak dagangan di sepanjang jalan GORR, Kamis (28/6/2018). Pemprov selanjutnya akan mengundang para Kades dan Lurah untuk memberikan sosialisasi dan peringatan terakhir sebelum dilakukan pembongkaran paksa. (Foto: Satpol PP).

KABUPATEN GORONTALO, Humas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan terakhir bagi warga yang sengaja membangun lapak atau rumah yang berada di sepanjang jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/6/2018).

Tim yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Aidin Adam bersama unsur Bidang Tata Ruang Dinas PU itu menyasar sejumlah lapak dan rumah warga yang sengaja didirikan di bahu jalan.

“Ini merupakan kali kedua kami turun untuk melakukan penertiban. Jika sebelumnya kami baru memberikan peringatan pertama, maka ini merupakan peringatan terakhir bagi warga yang belum membongkar lapak atau rumahnya,” tegas Aidin Adam.

Tim mencatat masih ada sekitar delapan lapak/rumah yang berdiri di jalan tol sepanjang 53 Kilometer itu. Lokasinya berada di desa Isimu Raya, Desa Boyongan dan Desa Pone Kecamatan limboto Barat. Lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah provinsi dan menjadi kawasan yang steril dari bangunan warga.

“Rencananya minggu depan akan mengundang para kades dan lurah untuk diberikan arahan dan sosialisasi soal larangan mendirikan bangunan. Jika peringatan ini tetap tidak diindahkan maka kami terpaksa akan membongkar paksa,” imbuhnya.

Jalan GORR merupakan mega proyek pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Jalan yang sudah menghabirkan anggaran lebih dari 1 Trilyun Rupiah itu diharapkan sudah bisa difungsikan akhir tahun 2018 nanti.

Pewarta: Budi/Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI