Wagub Gorontalo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), menerima pemandangan umum praktis salah satu fraksi DPRD Provinsi Gorontalo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 di ruang sidang DPRD, Senin (4/6). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-168, Senin (4/6).

Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Idris.

Lebih lanjut Wagub menuturkan, Ranperda pertanggunjawaban APBD memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan laporan operasional.

Secara umum Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017 menyajikan informasi pendapatan dan belanja daerah, surplus dan silpa, aset, kewajiban dan ekuitas. Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,773 triliun atau mencapai 97,69 persen dari target sebesar Rp1,814 triliun. Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,595 triliun atau 91,49 persen dari total anggaran sebesar Rp1,744 triliun.

Pada rapat paripurna tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo telah menyampaikan pemandangan umum tertulis kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2018,” pungkas Wagub Idris Rahim.

Pewarta/Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI