Sekjen Kemendagri Tanggapi Pemberhentian Sekda Provinsi Gorontalo

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kanan) bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri Musrenbang Regional Sulawesi yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Selasa (3/4). (Foto: Valen-Humas).

Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo menanggapi pemberhentian mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa, 16 Maret lalu. Menurut Hadi, pemberhentian Sekda merupakan urusan Gubernur dan kebutuhan di daerah masing masing.

“Kami menanggapinya normatif saja, sebab perihal di daerah kan menjadi urusannya pak Gubernur lah yah,” kata Hadi usai membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Regional Sulawesi yang berlangsung di Kota Gorontalo, Selasa (3/4).

Lebih jauh ia mengemukakan, proses pemberhentian Sekda oleh Presiden seharusnya tidak menjadi polemik. Hal itu sudah melalui kajian hukum secara matang dan telah berproses hingga ke tingkat pusat.

“Kalau aturannya sudah jelas dan pusat sudah proses, berarti kan nggak ada masalah?” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Sekretaris Daerah Prof. Winarni Monoarfa telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda tertanggal 16 Maret 2018 lalu. Surat pemberhentian guru besar Universitas Hasanuddin itu ditanda tangani Presiden Joko Widodo melalui Kepres No. 16/TPA tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018.

Kepres tersebut diperkuat dengan surat pengantar dari Dirjen Otonomi Daerah no. 123.74/2271 tertanggal 14 Maret 2018.
Selanjutnya jabatan tersebut sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Weni Liputo yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi. Seleksi dan pelantikan Sekda definitif akan berproses menunggu lelang jabatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI