Pemprov Gorontalo Akan Berlakukan Tandatangan Digital

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Kadis Kominfo dan Statistik Syukri Botutihe dengan Kepala Balai Sertifiasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Anton Setiawan di Kantor BSSN, Jakarta, Selasa (13/3). Kerjasama ini diharapkan dapat membantu pemprov untuk menghadirkan tandatangan digital untuk surat menyurat dan dokumen pemerintah secara online. (Foto: Sani-Perwakilan Jakarta)

Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana memberlakukan tandatangan digital bagi pejabat dan ASN untuk proses surat menyurat atau dokumen secara online. Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Syukri J Botutihe menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kepala Balai Sertifiasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Anton Setiawan di Kantor BSSN, Jakarta, Selasa (13/3).

Penandatangan PKS turut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI (Purn.) Djoko Setiadi.

Adapun teknis kerjasama ini menyangkut penyediaan aplikasi oleh BSSN untuk tandatangan/sertifikasi digital pejabat dan pegawai daerah. Setiap surat Keputusan Gubernur (SK), Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat menyurat atau dokumen lain akan dilengkapi dengan tandatangan digital dan dijamin otentikasi datanya.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini. Dengan aplikasi ini, kami sangat terbantu sehingga saya atau pak wagub ada di luar daerah, maka (surat menyurat) bisa jalan,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberi sambutan.

Rusli berjanji akan mengajak para bupati dan walikota se-Gorontalo untuk mengikuti langkah serupa. Ia berharap, tanda tangan digital ini bisa memangkas waktu dalam pengurusan administrasi birokrasi yang dinilainya berbelit-belit.

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Statistik Syukri Botutihe menjelaskan, keuntungan dari tandatangan atau sertivikasi digital ini yakni menjamin otentikasi dan integritas data.

Setiap surat yang ditandatagani tidak bisa dirubah atau diedit sebagaian atau keseluruhan isinya oleh orang lain. Tandatangan digital juga anti penyangkalan karena dapat dibuktikan siapa yang menandatangani dan juga anti pemalsuan dokumen.

“Asalkan surat tersebut sudah di scan maka pak gubernur tinggal tandatangan digital. Ada aplikasi sederhana dari BSSN, jadi beliau tinggal klik dan ada pascode khusus. Pascode ini hanya beliau yang tahu,” jelas Syukri.

Jika aplikasi itu sukses diterapkan, maka proses surat menyurat di Pemprov Gorontalo diharapkan dapat berlangsung secara lebih cepat, efektif dan efisien. Ke depan aplikasi tersebut juga akan diterapkan kepada pegawai khususnya para pejabat, bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

PP itu menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI