Memasuki tahun 2018 Pemprov Gorontalo akan diperhadapkan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2017. Untuk mempercepat penyusunan LKPJ, Sekretaris Daerah Winarni Monoarfa meminta pimpinan OPD untuk fokus menyelesaikan sesuai dengan bidang tugas masing masing.
“Kuasai substansi data yang disampaikan terutama para sekretaris dan bagian program masing masing OPD. Sistematika penulisan LKPJ jangan lagi berbeda-beda, terutama capaian kinerja harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPJ) 2017,” kata Sekda saat pada rapat pembahasan Draft LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2017, Jumat (23/02).
LKPJ merupakan realisasi dari amanat UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sekda berharap penyusunan dan penyampaian LKPJ semakin baik setiap tahunnya. Ia menitik beratkan pada kesesuaian data antara pemprov dan Badan Pusat Statistik. Begitu juga dengan uraian setiap bab, termasuk alasan kenapa suatu program teralisasi maupun tidak.
Penyampaian LKPJ ke DPRD rencananya akan dilaksanakan 27 Maret 2018.
Pewarta: Nova
Editor: Isam