Sekdaprov : Kearsipan Butuh Audit dan Pengawasan

GORONTALO – Bukan hanya kinerja keuangan dan pembangunan yang membutuhkan audit dan pengawasan, tetapi bidang kearsipan pun harus dilaksanakan audit dan pengawasan kearsipan.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan penyusunan Laporan Audit Kearsipan Eksternal Pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo di Ballroom Hotel Grand Q, Senin (7/8).

“Karena urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, sehingga penyelenggaranya harus diawasi,” ujar sekda.

Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kabupaten/ kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan mengacu pada undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan kepala  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)   Nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan dimana pengawasan kearsipan dilaksanakan terhadap penyelenggaraan kearsipan dan penegakan  peraturan perundang-undangan kearsipan.

Sementara itu Rosnawati Ishak selaku Kabid Kearsipan dan Perpustakaan mengatakan, penyusunan laporan audit kearsipan eksternal telah kita laksanakan selang bulan Februari sampai Agustus di 5 kabupaten dan 1 kota.

“Sebelum laporan audit dibuat ada aspek yang harus diperhatikan  yakni  JRA (Jadwal Retensi Arsip), keamanan, dan klasifikasi arsip. Jadi dari semua hasil itu kita buat risalah masing-masing kabupaten/kota setelah itu kita buat laporan hasil audit eksternal yang telah kita laksanakan selang bulan Februari sampai  Agustus kita laksanakan di 5 kabupaten 1 kota,” tutup Rosnawati.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 7-9 Agustus dengan narasumber dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan peserta dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo itu sendiri.

Pewarta/foto : Nova

Editor               : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI