Pemprov Gorontalo Segera Lakukan Pembebasan Lahan Untuk Kelanjutan Pembangunan GORR

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road. Hal ini terungkap pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo yang dipimpin Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang Dulohup kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (5/7).

Wagub memaparkan, GORR dengan panjang kurang lebih 45 kilometer dibagi dalam 3 segmen. Segmen 1 dengan jarak 15,7 kilometer dari Isimu sampai Limboto, segmen 2 dari Limboto hingga Telaga dengan panjang 14,4 kilometer, dan sisanya segmen 3 masuk pada wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

“Untuk segmen 1, dari target bidang yang dibebaskan sebanyak 548 bidang, yang sudah bebas sebanyak 539 bidang, sedangkan yang belum masih 9 bidang. Sedangkan untuk segmen 2, target yang dibebaskan 551 bidang, yang sudah bebas 512, yang belum 39 bidang,” papar Idris.

Idris menjelaskan, khusus untuk 39 bidang pada segmen 2, Pemprov Gorontalo sudah melakukan konsinyasi dan menitipkan dananya di Pengadilan Negeri Limboto.

“Dalam waktu dekat tim percepatan penyelesaian pengadaan tanah GORR akan segera melakukan pengosongan terhadap 39 bidang ini,” ujarnya.

Terkait proses tersebut, tim percepatan akan menempuh tahapan-tahapan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk tahap pertama pada tanggal 3 Juli 2017, tim percepatan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pertama atau SP1 kepada para pihak, agar mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Limboto dengan waktu 1 minggu dari tanggal 3 sampai 9 Juli 2017. Tahap kedua mulai 10 sampai 19 Juli 2017, tim percepatan nantinya akan menerbitkan SP2 dan kembali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil uang ganti rugi dan segera mengosongkan lahan yang dikuasai. Tahap ketiga, tanggal 17 sampai 23 Juli 2017, tim percepatan akan menerbitkan SP3 agar lahan yang dikuasai benar-benar telah dikosongkan. Tahap keempat atau tahap terakhir tanggal 24 Juli 2017, tim percepatan akan melakukan pengosongan lahan atau eksekusi terhadap tanah yang masih dikuasai para pihak.

Pewarta : Haris/Mersin
Editor : Asriani/Haris
Foto : Burhan

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI