Biaya Berobat Pelaku UMKM Bisa Tertuang Dalam Perda

Gorontalo, – Penjabat Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh beraharap pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa tertuang biaya berobat bagi pelaku usahanya.

Ia mengatakan bahwa, pelaku UMKM itu rentan pada perosoalan kesehatan, dari hasil kajiannya bahwa ketika pelaku UMKM sakit maka penghasilanya pun ikut berkurang.

“Saya mohon izin apabila anggaran kita memenuhi, maka pelaku sektor UMKM dapat di cover biaya sakitnya, kalau ini dapat kita wujudkan maka keinginan kita membuat masyrakat bahagaia terpenuhi,”kata Zudan Arif, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka

pembicaraan tingkat I, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang UMKM dan Karawo. Dalam kesempatan itu, Gubernur berharap kepada rekan Badan Anggaran (Banggar) untuk langsung bisa memetakan dan sebisa mungkin dapat dimplementasikan pada perubahan APBD.

“Baik segi anggaran, Sumber Daya Manusianya (SDM), serta kebutuhan pelatihan, semuanya butuh biaya berapa,”tegas Zudan.
Ia juga berharap semua pihak yang tergabung dalam pembentukan perda ini, bisa langsung membentuk manajeman hukumnya.

Terkait perda UMKM ini, khusus untuk dinas Koperasi UMK dan Penanaman Modal provinsi Gorontalo, harus segera dihitung kebutuhan manajemen pelatihanya.

“Dalam membentuk perda kita harus benar secara konsep, karena ketika kita membedakan jenis usahanya berarti kita membedakan kebutuhan modal usahanya,”terangnya.

Jadi ketika yang lain mulai membahas penormaan maka Banggar harus mulai menghitung berapa anggaran yang akan dipakai,  tanpa manajemen
hukum maka Perda ini tidak akan efektif dalam implementasinya.

Ia meminta kepada pihak terkait dalam penyusunan perda ini bisa mentransformasi diri dari kegiatan kegiatan administratif menuju pada kegiatan yang subtantif.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI