Ditengah Efisiensi, DPMPTSP Gorontalo Raih Kategori Sangat Memuaskan pada Penilaian Kinerja

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha. Provinsi Gorontalo memperoleh predikat Sangat Memuaskan berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 204.S Tahun 2026, tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Dalam hasil penilaian tersebut, Provinsi Gorontalo mencatat nilai 84,942 dan menempati peringkat ke-14 nasional, sehingga tetap berada pada kategori Sangat Baik/Sangat Memuaskan berdasarkan hasil evaluasi kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha.

Capaian ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawah arahan Gubernur Gusnar Ismail bersama seluruh perangkat daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta penguatan iklim investasi di daerah.

Meskipun demikian, hasil evaluasi juga memberikan beberapa catatan yang menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan. Di antaranya adalah perlunya pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelayanan perizinan berusaha secara berkala, termasuk sosialisasi implementasi Online Single Submission (OSS).

Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi fokus, khususnya melalui kepemilikan sertifikasi di bidang pelayanan perizinan berusaha, sertifikasi OSS, serta kompetensi bahasa asing bagi aparatur yang memberikan pelayanan.

DPMPTSP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan, percepatan pelaksanaan berusaha, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Provinsi Gorontalo.

 

DPMPTSP Provinsi Gorontalo

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI