Tahun 2018, SKPD Kelola BMD, Hibah dan Bansos

Pengelolaan barang milik daerah dan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos), mulai tahun 2018 akan dikelola dan menjadi bagian yang terintegrasi dalam program kegiatam masing-masing SKPD. Demikian disampaikan Sekda Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa saat memaparkan rekomendasi hasil sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang berlangsung di hotel Bumi Wiyata Depok, Sabtu (18/2).

“Jika selama ini pengelolaan aset ada di Badan Keuangan Daerah, maka mulai tahun depan akan dikelola oleh SKPD. Sedangkan untuk pemberian hibah dan bansos, akan dimasukkan menjadi program kegiatan SKPD,” kata Winarni.

Winarni menambahkan, bagi SKPD yang akan melakukan pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset, harus dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ditegaskannya, hal penting yang perlu menjadi fokus perhatian dalam pengelolaan barang milik daerah, yakni menyangkut kewenangan, prosedur, dan substansinya.

“Tolong diperhatikan kewenangannya harus benar, prosedurnya harus benar, substansinya juga harus benar,” ujar Prof. Winarni.

Sementara untuk pemberian hibah dan bansos, Winarni mengungkapkan perlunya melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Gubernur dengan ketentuan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, khususnya dalam pelaksanaan seleksi penerima hibah dan bansos, perbaikan tata cara atau prosedur, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kejelasan tanggungjawab penerima hibah dan bansos.

“Saya minta Badan Keuangan Daerah bersama Biro Hukum untuk segera mengkaji Pergub yang ada untuk disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prof. Winarni Monoarfa. (Haris – Tim Redaksi Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI