Gorontalo – Plt. Gubernur Gorontalo Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., menyerahkan secara simbolis Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pemerintah Provinsi Gorontalo Triwulan IV Tahun 2016 kepada camat dan lurah se Provinsi Gorontalo bertempat di Belle Li Mbui, Kamis (29/12).
Dalam arahannya, Prof. Zudan mengatakan, camat dan lurah merupakan pilar yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena merekalah yang berada di garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Camat dan lurah harus tahu kewenangannya, bagaimana prosedur atau cara mengerjakan kewenangannya, dan substansi dari kewenangannya berdasarkan aturan perundang-undangan,” ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudan menegaskan, semua camat dan lurah harus mempunyai pengetahuan yang mumpuni dengan bidang pekerjaannya, dengan menguasai, memahami, dan mengimplementasikan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Secara keseluruhan camat dan lurah harus mengetahui tentang UU ASN, agar kedepannya ASN terlebih Camat dan Lurah tidak lagi menyalahi kewenangannya dalam bertindak,” tegas Zudan.
Pada kesempatan itu jumlah camat penerima TKD sebanyak 77 orang dan lurah 72 orang, dengan total anggaran untuk Triwulan IV sebesar 717,139 juta rupiah.