Inspektorat: Penyelenggara Negara Wajib Sampaikan LHKPN

Gorontalo – Inspektorat Provinsi Gorontalo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Training Of Trainer (TOT) penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Rabu (25/5).

TOT penyusunan LHKPN ini, sebagai rangkaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang sudah dibangun pada tahun sebelumnya.

TOT diselenggarakan menindaklanjuti hasil Rakor LHKPN yang dilaksanakan pada April lalu, serta sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian LHKPN di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Kewajiban penyelenggara negara menyampaikan LHKPN kepada KPK sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya dengan mengisi LHKPN, merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Inspektur Provinsi Gorontalo Ahmad Rosady, dalam sambutan saat pembukaan TOT.

Dengan diselenggarakannya TOT Penysunan LHKPN menunjukkan bahwa, Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Karena melaporkan harta kekayaan pada dasarnya, bagian dari upaya untuk membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat. Serta penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dengan kegiatan TOT Penyusunan LHKPN ini, peserta diharapkan dapat memahami tata cara pengisian formulir, sehingga kemudian akan menjadi perpanjangan tangan KPK RI dalam meberikan petunjuk pengisian LHKPN kepada penyelengara negara,” pungkas Ahmad Rosady. (Hasni Miolo, Inspektorat/b-rh)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI