RHNews – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para camat dan lurah se-Provinsi Gorontalo. Pencairan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bertempat di rumah jabatan gubernur, Selasa (7/7) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Untuk triwulan II ini Pemprov menyiapkan anggaran sebesar 668,1 Juta Rupiah. Dana itu untuk membiayai pembayaran insentif bagi camat sebesar 392,7 Juta Rupiah serta bagi lurah sebesar 275,4 Juta Rupiah.
Dari angka tersebut, Pemprov baru bisa mencairkan 321,5 Juta Rupiah bagi camat dan 77,4 Juta Rupiah bagi para lurah. Hal itu disebabkan TKD camat dan lurah se Kota Gorontalo belum bisa dibayarkan.
“Untuk 50 lurah dan 9 camat di Kota Gorontalo belum bisa kita bayarkan karena penilaian TKD dari pemerintah kota belum dimasukkan. Kami berharap bisa segera dimasukkan agar anggaran bisa segera dicairkan,” terang Kadis Dikbudpora Weni Liputo mewakili kepala BPM-PDT.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada para aparatur kecamatan dan desa untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan pemerintahan dan ke masyarakatan.
Tunjangan kinerja ini diharapkan bisa menjadi stimulan dan motivasi bagi aparatur untuk meningkatkan kinerjanya.
“Ini mengertinya bapak ibu sekalian sebagai ujung tombak pemerintahan di kecamatan dan kelurahan untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ketika ada masyarakat yang ingin dilayani, tolong segera dilayani. Jangan berbelit belit jangan dipersulit,” pintanya.
Aparatur desa dan kecamatan diharapkan bisa menerapkan reformasi birokrasi di instansi masing masing yang lebih cepat, transparan dan akuntabel. Paradigma pelayanan yang lambat, berbelit belit dan cenderung kolutif harus segera ditinggalkan.
“Jangan ada orang yang sudah kebelet mau nikah misalnya, masih dipersulit oleh aparat. Dimintai inilah itulah. Jangan sampai seperti itu. Tunjukkan bahwa inilah bakti terbaik kita bagi mereka,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta maaf kepada para kepala desa se-Provinsi Gorontalo yang mulai tahun ini tidak lagi menerima lagi TKD dari Pemprov Gorontalo. Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana setiap desa memperoleh alokasi dana desa baik dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut juga sejalan dengan temuan BPK yang melarang Pemprov untuk mengalokasikan dana serupa bagi aparat desa. (RH)