Mendagri Resmi Berhentikan Wakil Bupati Gorontalo

Gorontalo  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018, diserahterimakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie selaku perwakilan pemerintah pusat kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo disaksikan Ketua Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu, Jumat (16/3) malam.

“Perlu saya sampaikan kami mengundang bapak ibu sekalian Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pak bupati, pimpinan dan DPRD dalam rangka melaksanakan perintah Undang Undang. Saya akan menyerahkan SK pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo yang kami terima kemarin saat berada di Jakarta,” ujar Rusli.

Gubernur berharap SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Pemerintah provinsi dikatakannya hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Maka itu ia berharap agar kondisi perpolitikan di Gorontalo tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut.

“Tadi juga saya sudah menelpon pak Zainuddin Hasan (politisi, ayah dari Fadli Hasan, red) yang saat ini sedang umroh. Beliau sangat legowo dan berkata pada saya menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.

Dilansir hargo.co.id, pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Menindaklanjuti laporan, pada tanggal 16 Agustus 2017 DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan ini. Pada tanggal 30 Agustus Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna untuk menyatakan pendapat, dan pada malam harinya rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dari semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

Sementara Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idris Rahim yang turut hadir pada penyerahan SK pemberhentian Fadli, berharap dengan keluarnya surat keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa kepemimpinan pak Nelson selaku bupati masih tersisa lebih kurang tiga tahun lagi. Jadi saya berharap proses penggantian Wabup segera diproses sesuai dengan mekanisme. Jangan sampai tertunda-tunda hingga periode pemerintahan ini selesai posisi Wabup tidak terisi. Ini tentu saja akan menggangu jalannya pemerintahan,” jelas Idris.

Menyikapi ini Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengaku menghormati keputusan hukum, namun dirinya tak menyembunyikan kesedihan dikarenakan Fadli merupakan rekan kerja yang sudah mendampingi selama lebih kurang dua tahun kepemimpinannya.

“Secara pribadi saya sedih juga karena beliau sudah dua tahun mendampingi saya. Hari ini, secara hukum sudah diberi kepastian (tentang pemberhentian) melalui surat dari Kemendagri,” tutur Nelson.

Meski mengaku akan segera memproses surat tersebut, namun Nelson masih enggan menyebut siapa calon penerus Fadli Hasan selaku Wakil Bupati. Mekanisme penggantian masih akan dikonsultasikan ke semua pihak termasuk partai pengusung, KPU dan DPRD setempat.

Pewarta/editor : Isam

Foto : Salman

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI