Gubernur Gorontalo Kukuhkan Pjs Bupati Gorontalo Utara

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Utara Haris Hadju bertempat di ruang Dulohupa Kantor Gubernuran, Rabu (14/2). Haris yang juga menjabat sebagai Kadis Pangan Pemprov Gorontalo diberi mandat memimpin Gorut sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti. (Foto: Salman-Humas)

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Haris Hadju bertempat di ruang Dulohupa, Kantor Gubernuran, Rabu (14/2). Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyematan tanda pangkat oleh Gubernur kepada Pjs Bupati.

Haris ditunjuk dan dikukuhkan oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 131.75-247 Tahun 2018. Dijelaskan bahwa Pjs Bupati Gorut bertanggungjawab kepada Mendagri dan mulai melaksanakan tugas terhitung tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Adapun tugas dan kewenangan Haris Hadju yakni memimpin urusan pemerintahan, memelihara keamanan dan ketertiban, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Tugas lainnya yakni Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang undangan.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada Pjs Bupati untuk bekerja maksimal menjaga kemanan dan ketertiban daerah. Lebih daripada itu, Haris dituntut dapat melaksanakan Pilkada Gorut yang lancar dan sukses.

“Laksanakanlah tugas dengan sebaik baiknya, penuh rasa tanggungjawab dan harus profesional. Profesional dalam arti luas. Bapak bisa berhasil ketika Pilkada berhasil sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Harus netral,” tegas Rusli.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu mengingatkan kepada Pjs Bupati untuk tidak melakukan  perombakan kabinet. Meski hal tersebut diperbolehkan berdasarkan izin Mendagri, namun bagi Rusli hal tersebut tidak dibutuhkan.

“Tidak usah ikut ikut campur di politik. Saya ulangi lagi, tidak boleh. Harus independen dan profesional. Biarkan ranah politik, bapak harus jaga ketertiban dan jalannya pilkada,” tandasnya.

Di Provinsi Gorontalo sendiri ada dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2018 yakni Kabupaten Gorut dan Kota Gorontalo. Pjs Bupati dikukuhkan Gubernur mengingat Bupati dan Wakil Bupati petahana yang belum habis masa jabatannya mengikuti proses pilkada. Jika tahapan kampanye selesai, maka keduanya bisa kembali menjabat.

Berbeda dengan Gorut, di Pemkot Gorontalo hanya diikuti oleh Walikota petahana Marten Taha. Sementara wakilnya Budi Doku tetap menjabat dan diberi mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota hingga selesainya masa kampanye.

Pewarta/editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI