Perubahan RTRW Provinsi Gorontalo Disetujui BIG

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, bersama para pimpinan OPD Pemprov Gorontalo foto bersama usai Rapat Pleno Pemberian Rekomendasi Peta RTRW Provinsi Gorontalo, Rabu (17/1). Zainal Abidin nampak sumringah berfoto menggunakan upia karanji (songkok khas Gorontalo) sebagai cinderamata gubernur.

Perubahan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo disetujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. Kepastian itu diperoleh setelah Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kepala Bappeda Budiyanto Sidiki dan sejumlah pimpinan OPD mengikuti rapat paripurna di kantor BIG, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/1). Gubernur Rusli bersama rombongan diterima oleh Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin.

BIG merupakan lembaga non kementrian yang diamanahi untuk melakukan asistensi dan penelaahan kesesuaian dokumen RTRW setiap daerah. Dokumen dimaksud menyangkut usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW maupun peta yang diajukan agar memenuhi kaidah kristografi antara peta tematik (peta dasar) dan peta rencana.

“Sebelum pleno terbuka itu, kita sudah melalui tahapan enam kali asistensi. Setiap kali asistensi selalu ada rekomendasi perbaikan. Gorontalo adalah provinsi pertama di tahun 2018 yang menyelesaikan seluruh tahapan asistensi. Setelah melalui pengecekan kelengkapan data baik dokumen Ranperda maupun kesesuaian peta dasar dan peta rencana, maka oleh BIG dipandang sudah memenuhi persyaratan,” terang Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui Kepala Bappeda Budiyanto Sidiki, usai pertemuan.

Ada beberapa perubahan mendasar dalam RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2018 ini. Bappeda memasukkan usulan perkembangan infrastruktur seperti pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo. Ada juga perubahan tata ruang yang berkaitan dengan revitalisasi Danau Limboto.

“Hal lain yang menarik dari perubahan RTRW ini menyangkut tata ruang kawasan strategis, termasuk menyertakan di dalamnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gopandang (Gorontalo, Paguyaman, Kwandang),” imbuh Budi.

Selanjutnya rekomendasi BIG akan dibawa ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk disetujui sebagai dokumen Ranperda RTRW. Selanjutnya dokumen tersebut nanti akan di paripurnakan di DPRD menjadi Perda Perubahan RTRW. Rekomendasi BIG menjadi syarat terakhir dari 16 syarat yang diminta oleh Kementrian ATR.

Pewarta/editor : Isam
Foto : Anam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI