Ini Daftar Kenaikan TKD PNS Pemprov Gorontalo 2018

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada tahun 2018 nanti akan menerima kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang biasa dibayarkan setiap bulannya. Kenaikan TKD bervariasi tergantung jabatan masing masing.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menghadiri Musyawarah PMI Gorontalo, Selasa (26/12) mengemukakan, kenaikan TKD ini merupakan komitmennya bersama Wakil Gubernur Idris Rahim untuk memberikan perhatian kepada para pegawai.

“Meskipun kita melakukan penghematan anggaran yang mana belanja pegawai hanya 40 persen dibandingkan belanja publik 60 persen pada APBD 2018, tapi kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian kami,” terang Rusli.

Ia berharap dengan kenaikan TKD ini dapat menambah motivasi kerja para pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Ia meminta setiap pegawai harus senantiasa bekerja cerdas, kerja keras, ihlas dan tulus.

“Pegawai juga harus punya integritas. Jangan bikin macam-macam (pelanggaran). Itu pasti akan berpengaruh pada penerimaan TKD. Indikatornya sudah ada, jadi semua tergantung kinerja pegawai yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dari Data Dinas Keuangan dan Aset Daerah menyebutkan, TKD pada tahun 2018 yang tertinggi diterima oleh sekretaris daerah sebesar 30 Juta Rupiah perbulan dari tahun sebelumnya ‘hanya’ 25 Juta Rupiah. Untuk para asisten, gubernur mengganjar dengan TKD sebesar 19 Juta dari sebelumnya 14,5 Juta.

Pejabat setingkat kepala dinas dibayarkan TKD setiap bulan sebesar 17 Juta dari sebelumnya 13,5 Juta. Satu tingkat di bawahnya ada jabatan staf ahli gubernur yang menerima TKD sebesar 15 Juta dari sebelumnya 13 Juta. Angka serupa berlaku untuk jabatan kepala biro.

Kepala Badan Penghubung Jakarta menjadi satu satunya pengecualian untuk jabatan Eselon III dengan menerima TKD sebesar 8,5 Juta dari sebelumnya 5,6 Juta. Sementara untuk eselon III lainnya, menerima TKD 7,5 Juta dari sebelumnya 5,6 Juta.

“Untuk eselon IV dan staf juga dinaikkan. Eselon IV menjadi 5 Juta dari sebelumnya 4 Juta. Sementara untuk staf dari 2.250.000 menjadi 2,5 Juta. Untuk guru SMA non sertifikasi juga naik dari 300 Ribu jadi 1 Juta,” beber Kepala Bidang Anggaran, Danial Ibrahim.

Untuk pembayaran TKD sejauh ini mengacu pada Sistim Pengukuran Prestasi Kerja (Siransija). Sistim ini mendata secara online prestasi kerja bulanan pegawai sebagai acuan pembayaran TKD. Di antaranya daftar kehadiran, SKP bulanan, kerjasama dan berbagai indikator lainnya.

Pewarta/editor : Isam

Ilustrasi : Ryan

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI