Tanggapi Tuntutan Pertambangan, Gusnar: Penyelesaian Harus Sesuai Regulasi

Gubernur Gusnar Ismail saat menerima massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili usai rapat paripurna DPRD, Senin (5/10/2026). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Gubernur Gusnar Ismail menegaskan penyelesaian tuntutan masyarakat terkait persoalan pertambangan harus dilakukan sesuai regulasi dan kewenangan masing-masing pihak. Penegasan itu disampaikannya saat menerima massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo usai rapat paripurna DPRD, Senin (5/10/2026).

Gusnar meminta berbagai tuntutan yang disampaikan massa terlebih dahulu diinventarisasi secara jelas agar dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama. Pemerintah tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat dengan penyelesaian mekanisme dan kewenangan yang telah diatur agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” kata Gusnar.

Terkait tuntutan mengenai izin usaha pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan kewenangan penerbitan IUP saat ini berada pada pemerintah pusat. Menurutnya, gubernur tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun mencampuri proses perizinan tersebut.

“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gusnar juga menanggapi persoalan aktivitas perusahaan pertambangan di Bone Bolango, termasuk PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG). Perangkat daerah terkait menjelaskan izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir pada September 2025 dan belum ada penegasan mengenai perpanjangan izin dari Kementerian ESDM.

Menanggapi hal itu, Gusnar meminta perangkat daerah segera mengambil langkah administratif dengan menyampaikan surat kepada perusahaan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” ujarnya.

Selain persoalan pertambangan, Gusnar turut menyampaikan perkembangan rencana pembangunan akses jalan menuju Pinogu. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan dukungan anggaran kepada pemerintah kabupaten untuk penyusunan feasibility study, DED, dan dokumen lingkungan.

Selebihnya, Gusnar berharap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas secara terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI