Pemprov & Kejati Gorontalo Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi PAD

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung P. Simaremare menandatangani nota kesepakatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (27/8/2026). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung P. Simaremare menandatangani nota kesepakatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (27/8/2026). Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemprov dan Kejati Gorontalo dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah termasuk optimalisasi PAD.

Gubernur Gusnar Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa PAD adalah salah satu substansi dari otonomi daerah. Ia mengungkapkan, APBD Provinsi Gorontalo tahun ini yang hanya sekitar Rp1,5 triliun, di mana Rp450 miliar di antaranya ada PAD.

“Kalau ini kita kaitkan dengan otonomi, daerah ini belum otonomi, masih terus kita mengharapkan kucuran dana dari pusat. Oleh karena itu kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong PAD itu supaya bergerak naik, paling tidak kita berupaya untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Gusnar.

Gubernur Gusnar berharap penandatanganan nota kesepakatan ini akan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan PAD. Nantinya kesepakatan tersebut akan dikembangkan pada penanganan program-program strategis yang melibatkan kepentingan rakyat dan anggaran yang cukup besar.

“Saya harapkan kesepakatan ini segera ditindaklanjuti agar kita bisa segera melangkah bersama dengan tujuan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal dan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu Kajati Sumurung P. Simaremare mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen hadir sebagai mitra strategis Pemprov Gorontalo dengan tetap menjaga profesionalitas, independensi, integritas, serta batas-batas kewenangan masing-masing lembaga. Menurutnya, pendekatan preventif melalui pemberian pendapat dan pertimbangan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi jajaran pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pendampingan atau bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap kebijakan pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan memiliki landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan pembangunan, kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepetingan masyarakat,” pungkas Kajati Gorontalo.

 

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI