
Kota Gorontalo, Kominfotik – Menanggapi keluhan sejumlah orang tua calon peserta didik yang anaknya tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo resmi membuka posko pengaduan bagi peserta yang telah menerima hasil SPMB. Langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan langsung mengenai posisi dan substansi persoalan kepada peserta yang tidak terakomodir di zonasi pilihan mereka.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Agus Sumba, menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bentuk komitmen dinas untuk transparan dan responsif terhadap keluhan masyarakat pasca-pengumuman hasil SPMB.
“Kami buka posko pengaduan untuk peserta yang menerima hasil SPMB, sekaligus menjelaskan posisi dan substansi kepada peserta yang tidak terakomodir di zonasi pilihan mereka,” ujar Agus Sumba.
Ia mengungkapkan, sejak posko dibuka, sejumlah orang tua dan peserta telah mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan hasil seleksi anak mereka yang tidak lolos di sekolah pilihan sesuai zonasi.
Menurut Agus, setiap kasus yang dilaporkan orang tua telah ditelusuri dan dijelaskan secara langsung berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang berlaku serta mekanisme kerja aplikasi SPMB itu sendiri.
“Beberapa peserta seperti kasus yang dilaporkan sudah datang dan sudah kami jelaskan. Semua proses berjalan sesuai juknis dan aplikasi SPMB, agar yang terjaring itu sesuai kuota dan yang memang berhak, yaitu yang masuk dalam zonasi dan kuota yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem SPMB dirancang agar proses seleksi berjalan objektif dan terukur, dengan mengacu pada dua unsur utama, yakni kesesuaian zonasi domisili peserta dengan sekolah tujuan, serta ketersediaan kuota daya tampung di masing-masing sekolah. Peserta yang berada di luar radius zonasi sekolah pilihan, meski memiliki nilai atau syarat lain yang baik, berpotensi tidak terakomodir apabila kuota di zonasi tersebut telah terpenuhi oleh peserta yang lebih memenuhi kriteria jarak atau prioritas lain sesuai aturan.
Agus Sumba mengimbau kepada orang tua maupun peserta yang masih memiliki pertanyaan atau keberatan terkait hasil SPMB untuk mendatangi posko pengaduan yang telah disiapkan, agar dapat memperoleh penjelasan detail berdasarkan data by name by address yang tercatat dalam sistem.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi orang tua untuk berkonsultasi. Kami ingin semua pihak memahami bahwa proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” pungkasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo berharap kesalahpahaman terkait hasil SPMB dapat diminimalisir, sekaligus memastikan proses penerimaan murid baru tetap berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
DIKBUD PROV. GORONTALO