
GORONTALO, Kominfotik – Sebanyak Rp22,4 miliar hak-hak guru Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2025 mulai dicairkan, Selasa (27/1/2026). Duit sebesar itu terbagi atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 11,24 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 sebesar Rp11,18 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sudarman Samad menjelaskan, TPG 13 dibayarkan kepada 2.869 guru umum dan pendidikan agama berstatus ASN dan PPPK, sementara untuk TPG THR dibayarkan kepada 2.855 guru.
“Alhamdulillah hari ini atas instruksi Bapak Gubernur Gusnar Ismail pembayaran TPG 13 dan THR bagi guru mulai kami bayarkan,” katanya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan penekanan kepada Dikbud dan Badan Keuangan untuk membayarkan langsung ke rekening masing-masing.
Lebih lanjut katanya, proses pembayaran tunjangan guru ini sedikit memakan waktu karena harus tertib administrasi. Masuknya anggaran dari pusat di akhir tahun membuat pemprov harus memperhatikan mekanisme pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
“Kami juga memperhatikan rekomendasi Inspektorat terkait jumlah guru penerima. Ada sedikit perbedaan karena ada yang mutasi ke luar daerah, ada yang pensiun dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Pembayaran TPG 13 dan THR diharapkan bisa menambah semangat para guru mendidik dan mengajar para siswa. Pemprov selalu berupaya agar hak – hak guru dapat ditunaikan dengan baik.
Pewarta : Isam