
Kota Gorontalo – 21 Januari 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas rencana perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menekankan bahwa dengan terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan pendapatan, memperjelas kewenangan OPD pengampu, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal dari berbagai sektor strategis, antara lain sektor pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, serta sektor kesehatan. Optimalisasi tersebut juga mencakup penyesuaian tarif retribusi agar lebih rasional, proporsional, dan selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Oleh karena itu, seluruh potensi PAD harus dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Danial Ibrahim.
Dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo akan melakukan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan bersama DPRD, hingga proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sampai dengan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Biro Hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses perubahan Perda berjalan sesuai dengan koridor hukum, selaras dengan regulasi di atasnya, serta memenuhi prinsip legal drafting dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan.