
GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan gaji bulan Januari 2026 tetap dibayarkan meski dilakukan secara bertahap. Hal ini ditegaskan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, Rabu (14/1/2026).
Zukri Surotinojo menjelaskan bahwa tahapan pencairan gaji ASN berdasarkan kondisi pasca pelantikan eselon II. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dan penataan administrasi pasca pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Pencairan tahap awal diprioritaskan bagi seluruh ASN pada organisasi perangkat daerah yang tidak terdampak perubahan organisasi, dan bagi OPD yang terdampak khususnya bagi pejabat yang telah dilantik, pejabat fungsional yang ada dan seluruh pejabat pelaksana. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV akan menyesuaikan setelah dilakukan pelantikan,” urainya.
Pemprov Gorontalo menilai langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Penyesuaian administrasi akibat dinamika organisasi pemerintahan disebut sebagai proses yang wajar dalam masa transisi reorganisasi pembentukkan OPD baru.
Kebijakan pembayaran gaji secara bertahap ini dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas agar hak sebagian besar ASN tetap terpenuhi tanpa menunggu sebagian kecil ASN yang sedang berproses untuk pengisian jabatan. Pemprov Gorontalo akan mempercepat proses pengisian jabatan tersebut, sehingga tidak ada lagi ASN yang belum menerima haknya.
Tim Komunikasi Gubernur