
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pembayaran sertifikasi ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru belum bisa dibayarkan. Hal tersebut disebabkan oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) baru terbit 22 Desember kemarin. Pemerintah provinsi perlu menunggu anggaran masuk ke kas daerah di tengah waktu akhir tahun yang mepet.
“Pertama bahwa aturan itu baru terbit 22 Desember dan diterima daerah 23 Desember, kita butuh waktu untuk memastikan anggaran tersebut masuk ke Kasda,” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Rusli Nusi, Rabu (24/12/2025).
Setidaknya ada tiga opsi yang bisa dimbil pemerintah provinsi, pertama jika transfer pemerintah pusat diterima hari ini dan diputuskan bayar sebelum akhir 2025, maka perlu dibuka lagi jadwal pergeseran anggaran dengan segala risiko lambatnya aplikasi SIPD di akhir anggaran.
Opsi kedua, jika diputuskan pemerintah pusat untuk dibayar Januari 2026, maka akan ditindaklanjuti saat penyempurnaan hasil evaluasi dengan menambah perkiraan silpa, dengan catatan dananya pasti ditransfer pusat sebelum tahun 2025 berakhir.
“Opsi ketiga, kalau ternyata nanti uangnya baru ditransfer Januari 2026, maka itu berati bukan silpa dan perlu pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026 agar pembayaran bisa dilakukan awal tahun,” lanjut Rusli.
Penjelasan ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada para guru yang sudah lama menantikan sertifikasi 13 dan THR. Ia berharap para guru tetap sabar dan semangat di tengah menghadapi libur semester ganjil ini.
Pewarta : Isam