Menkum RI Resmikan 779 Posbakum Desa/Kelurahan di Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima piagam penghargaan yang telah mendukung pembentukan Posbankum pada setaip desa/kelurahan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Gedung Azlea, Jumat malam (28/11/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik — Menteri Hukum RI meresmikan 779 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo pada Jumat malam (28/11/2025) di Gedung Azalea, Kota Gorontalo. Peresmian ini menandai terbentuknya Posbakum secara penuh di seluruh wilayah provinsi.

Posbakum dibentuk untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu agar dapat memperoleh pendampingan serta bantuan hukum gratis. Pembentukan layanan ini merupakan hasil sinergi Kemenkumham, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta pemerintah kabupaten/kota.

Kemenkumham bersama pemerintah daerah sebelumnya telah melaksanakan pelatihan bagi 1.458 paralegal yang akan bertugas di 779 Posbakum. Pelatihan itu berlangsung pada 6 Oktober 2025 dan kini telah dievaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi Sekjen Kemenkumham, Posbakum Desa Pentadio Barat tercatat sebagai salah satu Posbakum teraktif peringkat kedua .

Selain pembentukan Posbakum, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga menampilkan kinerja sinergi yang kuat dalam harmonisasi hukum daerah. Pada bulan ini, Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato tercatat telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi daerah bersama Kanwil.

Dalam sambutannya, Menkum Supratman Andi Agtas menilai menyampaikan pentingnya penyelesaian sengketa kecil di masyarakat melalui restorative justice, seperti perselisihan antarwarga, konflik keluarga, dan sengketa lahan. Menurutnya, jika dibiarkan, masalah kecil dapat berkembang menjadi gangguan sosial yang lebih besar.

Ia berharap Posbakum dapat menjadi ruang penyelesaian konflik yang efektif, terutama di tingkat desa. Selain memperkuat harmoni sosial, penyelesaian perkara di tingkat desa juga dinilai dapat menghemat anggaran negara yang biasanya terserap dalam proses peradilan.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Gorontalo. Kerja sama dengan pemerintah daerah akan terus kami perkuat untuk mewujudkan pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel,” kata Supratman.

Di tempat yang sama, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan pentingnya peran paralegal dalam pencegahanmasalah hukum di masyarakat. Ia menekankan bahwa paralegal tidak hanya bekerja saat konflik menjadi perkara hukum, tetapi harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.

“Jangan menunggu konflik jadi masalah hukum baru para legal menangani, yang lebih ideal adalah ketika kita mengidentifikasi bersama-sama kemudian melakukan pencegahan. Pencegahan masalah-masalah hukum ini yang paling dekat dan efektif pasti yang berada di tengah-tengah masyarakat di pedesa atau perumahan,” ujar Gusnar.

Ia berharap kepala desa dan lurah memanfaatkan keberadaan Posbakum untuk mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat sehingga penyelesaian dan pencegahan konflik dapat berjalan lebih optimal.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI