
KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap penyelesaian permasalahan pengelolaan perkebunan sawit di rumah jabatan gubernur, Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.
KPK RI sebelumnya telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait monitoring dan evaluasi pengelolaan perkebunan sawit di wilayah Provinsi Gorontalo. Rekomendasi KPK RI di antaranya pemetaan status pelaksanaan kewajiban Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, penagihan kewajiban pajak/retribusi daerah, pemetaan permasalahan lahan dan konflik sosial, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyelesaian permasalahan izin.
“Untuk tindak lanjut yang perlu dirampungkan masih ada waktu sehari dua ini sebelum kemudian pada tanggal 30 November 2025 kita segera mengirimkan itu ke KPK. Apa-apa yang diminta oleh KPK ini merupakan hal yang baik agar keberadaan sawit di Gorontalo bermanfaat bagi daerah,” tegas Gubernur Gusnar.
Sementara itu Inspektur Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menjelaskan bahwa sebagian besar dari rekomendasi KPK sudah ditindaklanjuti baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten yang menjadi wilayah perkebunan sawit. Zukri mengatakan, data dari hasil tindak lanjut itu akan menjadi bahan oleh KPK untuk pembahasan lebih lanjut terkait pengelolaan perkebunan sawit dengan kementerian terkait.
“Alhamdulillah hampir sebagian besar yang diminta oleh KPK sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang masih perlu kita dorong untuk dipenuhi sebelum batas akhir pada 30 November. Nantinya KPK akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tata kelola perkebunan sawit di Jakarta dengan mempertemukan pemerintah daerah dan kementerian terkait sehingga nanti akan ada solusi,” pungkasnya.
Pewarta : Haris