
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini ditempuh untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan adil dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
FGD menghadirkan pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur perdata hukum, serta unsur teknis energi dan sumber daya mineral. Forum ini dirancang sebagai ruang kolaborasi untuk menyempurnakan strategi percepatan penetapan WPR dan IPR.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan pentingnya sektor pertambangan sebagai penggerak ekonomi daerah. Ia menyebut aktivitas tambang sebagai cahaya pembangunan yang perlu diatur dengan benar.
“Pertambangan ini merupakan sebuah cahaya yang berada di lorong sana, yang membuat kita semakin bersemangat untuk terus membangun daerah ini,” ujar Gusnar.
Ia menjelaskan kondisi fiskal daerah masih terbatas, namun pertumbuhan ekonomi Gorontalo berada pada posisi ketujuh nasional. Menurutnya, angka tersebut bahkan diperoleh sebelum pengelolaan emas dilakukan secara optimal.
Untuk itu, Gusnar menekankan bahwa percepatan IPR menjadi langkah paling efektif mengatasi pertambangan tanpa izin. IPR berpotensi signifikan menurunkan angka kemiskinan di Gorontalo.

“IPR ini adalah jalan satu-satunya untuk kita segera menguntaskan pertambangan tanpa izin. IPR ini juga diharapkan langkah paling efektif segera menurunkan angka kemiskinan,” kata Gusnar.
Selebihnya, Gusnar mengatakan Gorontalo masih berada dalam lima provinsi termiskin di Indonesia. Karena itu, pengelolaan emas harus diseriusi sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi permasalahan perizinan pertambangan di tingkat daerah. Selain itu, forum menyusun arah kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pewarta : Mila