MCSP Zona Merah, Pemprov Gorontalo Percepat Penguatan Pencegahan Korupsi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat membuka dan memberikan sambutan pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance Prevention (MCSP) pencegahan korupsi di Provinsi Gorontalo saat ini masih berada pada zona merah atau baru mencapai sekitar 36 persen. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat langkah penguatan sistem pencegahan korupsi melalui rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan bahwa MCSP merupakan instrumen penilaian yang memonitor tata kelola pemerintahan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga evaluasi. Capaian ideal agar Gorontalo masuk kategori zona hijau adalah 78 persen.

“Idealnya kita harus mencapai zona hijau, kurang lebih 78 persen. Nah, itu yang akan coba didiskusikan bersama pimpinan OPD agar supaya bisa mencapai angka itu. Kalau dicapai, berarti kita berada di zona hijau yang tergolong baik dalam pencegahan korupsi,” ujar Gusnar.

Gusnar meminta seluruh perangkat daerah yang progresnya masih rendah untuk segera melakukan perbaikan dokumen, penyelarasan data, dan konsolidasi internal. Ia menekankan pentingnya kesiapan OPD mengikuti rangkaian supervisi KPK, karena pendampingan ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi penilaian administrasi.

Selain evaluasi MCSP, rapat juga membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Sawit DPRD. Gusnar menekankan pentingnya penataan regulasi dan kontribusi sawit agar memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Tim KPK juga akan pasti memberikan arahan-arahan kepada kita bagaimana pengembangan sawit ini harus sesuai regulasi yang ada dan manfaatnya kepada pembangunan daerah. Terutama berkontribusi nyata sesuai regulasi yang ada kepada daerah,” ungkap Gusnar.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto menegaskan bahwa kehadiran KPK di Gorontalo adalah bagian dari pendampingan dan supervisi, bukan penindakan. KPK akan berada di Gorontalo selama sepekan untuk melakukan evaluasi sistem, penyelarasan data, dan penguatan mekanisme pengawasan internal.

“MCSP ini dapat kita ibaratkan sebagai MCU-nya pemerintah daerah, yaitu alat untuk melihat kondisi sebenarnya dari tata kelola pemerintahan. Karena itu, penilaiannya harus apa adanya dan sesuai kenyataan,” kata Tri Budi.

MCSP diibaratkan sebagai MCU bagi pemerintah daerah, karena instrumen ini memotret kondisi tata kelola pemerintahan secara nyata dan apa adanya serta mencakup delapan area utama. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, pendapatan daerah, hingga fungsi pengawasan.

“Permasalahan seperti PBJ dan pokir, misalnya, sering berulang karena belum dibenahi secara menyeluruh. Karena itu, kami kembali mengingatkan agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Adanya nilai MCSP yang masih berada di zona merah, Tri Budi kembali menekankan bahwa seluruh OPD perlu bergerak serentak. Ia meminta OPD untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi, memperbaiki proses kerja yang belum efektif, serta menyelaraskan data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Pewarta : Mila

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI