Pemprov Gorontalo Terapkan Sistem e-TPP untuk ASN

Pembukaan Sosialisasi Penilaian, Pengurangan, Penundaan, dan Sistem Informasi TPP oleh Sekdaprov Sofian Ibrahim. Kegiatan sekaligus sosialisasi pemberian penghargaan ASN of the month tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (4/11/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menerapkan sistem elektronik Tambahan Penghasilan Pegawai atau e-TPP. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan tunjangan ASN yang lebih transparan dan berbasis kinerja.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim pada Sosialisasi Penilaian, Pengurangan, Penundaan, dan Sistem Informasi TPP. Kegiatan sekaligus sosialisasi pemberian penghargaan ASN of the month tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (4/11/2025).

Sofian menjelaskan bahwa sistem pemberian TPP di lingkungan Pemprov Gorontalo terus mengalami perkembangan. Pada masa awal, tunjangan ini masih disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penilaiannya hanya berdasarkan absensi.

Kini sistem tersebut telah disempurnakan dengan indikator kinerja yang terukur. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, dan tingkat kedisiplinan ASN.

“TPP ini tidak saja dipandang sebagai imbalan yang kita terima atas kinerja, prestasi yang kita lakukan, tetapi sebetulnya lebih dari itu dijadikan dasar untuk mendorong peningkatan kinerja yang lebih paripurna dari ASN yang ada di provinsi,” ujar Sofian.

Ia menuturkan, saat ini Pemprov Gorontalo tengah mengembangkan sistem elektronik TPP. Sebanyak enam OPD telah menjadi percontohan penerapan sistem e-TPP.

Keenam OPD tersebut adalah Badan Keuangan Daerah, BKD, Inspektorat, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Dinas Kominfo. Penerapan di enam OPD itu menjadi tahap awal sebelum diberlakukan di seluruh perangkat daerah.

“Sekarang pengelolaan TPP mulai bergerak ke arah yang lebih akuntabel, baik dari sisi proses pemberian maupun pengalokasiannya. Karena itu, TPP akan terus kita dorong untuk diperbaiki dan disempurnakan,” kata Sofian.

Melalui sistem ini, penilaian dan pengelolaan TPP dilakukan secara digital. Termasuk proses pengurangan dan penundaan TPP bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.

Selebihnya, Sofian juga mengungkapkan arahan gubernur untuk meninjau kembali besaran TPP berdasarkan jenjang jabatan. Penyesuaian dilakukan agar pemberian tunjangan tetap proporsional dan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI