
KOTA GORONTALO, Kominfotik – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (20/10/2025) diintegrasikan dengan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan E-Katalog Versi 6.0 Mini Kompetensi dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Tujuan lainnya adalah meningkatkan integritas ASN dalam membangun budaya antikorupsi.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru agar dalam implementasinya berjalan selaras di seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo. Juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas ASN dalam membangun budaya antikorupsi,” terang Pelaksana Tugas Kepala Biro PBJ, Richie Z. Abdullah.
Sementara itu Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jamal Nganro, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tiga pilar yang menjadi landasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga pilar itu adalah transformasi digital, harmonisasi kebijakan daerah, serta membangun benteng integritas dan budaya antikorupsi.
“Seluruh kemajuan digitalisasi dan harmonisasi regulasi akan sia-sia tanpa integritas ASN. Dengan kolaborasi, komitmen, dan pemanfaatan teknologi yang cerdas, kita mampu menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melayani,” kata Jalam.
Pada kesempatan itu Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan juga menyampaikan apresiasi atas capaian Provinsi Gorontalo dalam penyerapan APBD tahun anggaran 2025. Provinsi Gorontalo berhasil masuk dalam tiga besar nasional penyerapan anggaran, berada di bawah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Pewarta : Haris