
Bone Bolango, Kominfotik – Rangkaian kegiatan penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Gorontalo tahun 2025 resmi berakhir di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (9/10/2025). Desa ini menjadi lokasi terakhir dari tiga desa percontohan yang dinilai oleh Tim Penilai Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan tim penilai disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa, bersama jajaran perangkat daerah setempat. Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program ini sebagai langkah nyata membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Status Desa Toto Utara sebagai tiga besar dalam penilaian desa antikorupsi ini diharapkan dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di Bone Bolango. Semoga semangat antikorupsi ini terus menular dan menjadi budaya kerja di seluruh jajaran pemerintahan desa,” ujar Iwan.
Penilaian hari terakhir diisi dengan pemaparan indikator pemenuhan desa antikorupsi oleh Pemerintah Desa Toto Utara. Proses penilaian dilakukan melalui diskusi antara tim penilai dan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta pihak rekanan. Selain itu, tim juga melakukan verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Asisten III Setda Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, mewakili Sekda selaku ketua tim penilai, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango atas dukungan dan fasilitasi kegiatan.
“Desa Toto Utara menjadi penutup dari rangkaian penilaian desa antikorupsi tahun ini. Kami berharap hasil dari kegiatan ini tidak sekadar menjadi evaluasi administratif, tetapi juga langkah nyata menuju pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” ungkap Misranda.
Dengan selesainya penilaian di Desa Toto Utara, seluruh rangkaian penilaian desa antikorupsi di Provinsi Gorontalo tahun 2025 dinyatakan resmi tuntas, dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada KPK RI sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program di tahun berikutnya.