
Kab. Bone Bolango, Kominfotik – Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim memaparkan kesiapan daerah dalam mendukung pembentukan Komando Daerah Militer di Gorontalo. Rencana tersebut dibahasa pada rapat koordinasi kesesuaian tata ruang untuk pembentukan 22 KODAM baru di jajaran TNI AD tahun anggaran 2025–2029 secara daring, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan paparan yang diterima, Sofian menjelaskan Gorontalo dijadwalkan masuk gelombang ketiga pembentukan KODAM pada tahun 2028. Namun, Pemprov Gorontalo berharap percepatan dapat dilakukan sehingga bisa masuk pada gelombang kedua.
“Sejauh ini kami sangat mendukung pembentukan KODAM di Gorontalo. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai 2028, siapa tahu bisa dipercepat di 2027 atau bahkan 2026, karena dari sisi kesiapan kami siap memberikan dukungan penuh,” jelas Sofian.
Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo telah mengakomodir kebutuhan pertahanan dan keamanan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Termasuk di dalamnya pengaturan peruntukan lahan dan sarana prasarana pendukung yang sudah diproyeksikan di pola ruang provinsi.
Rencana pembangunan KODAM sendiri akan berlokasi di wilayah Batalyon 713 di Tuladenggi, Telaga, yang dekat dengan pusat kota. Adapun Korem tetap dipertahankan di lokasi saat ini dengan lahan sekitar 25 hektare yang sudah dipersiapkan Pemprov. Sementara itu, lokasi baru bagi Batalyon 713 direncanakan akan dialihkan ke perbatasan Gorontalo–Sulawesi Tengah, tepatnya di Pohuwato.
“Kami sudah berdiskusi dengan Korem Nani Wartabone, dan rencananya batalyon pembangunan akan diperkuat di tiga titik, yakni Boalemo, Gorontalo Utara, dan Pohuwato,” ujarnya.
Sofian meyakini bahwa pemindahan dan penataan ulang posisi batalyon akan memperkuat struktur pertahanan di daerah perbatasan. Dengan kesiapan tata ruang dan dukungan penuh pemerintah daerah, ia juga optimis pembentukan KODAM di Gorontalo dapat segera direalisasikan untuk memperkuat pertahanan nasional sekaligus mendekatkan fasilitas militer dengan pusat pemerintahan provinsi.