Wagub Gorontalo : Jangan Ada Panwas Yang Diberhentikan

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), memberi ucapan selamat kepada salah seorang anggota Panwas yang baru dilantik

GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan umum kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (28/8).

Dalam sambutannya usai proses pelantikan, Wagub mengingatkan anggota Panwas yang baru dilantik untuk mempelajari dengan seksama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan seluruh peraturan turunannya. Idris mengatakan, hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya multitafsir terhadap aturan guna menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Anda bertiga harus satu pemahaman, jika berbeda pasti akan timbul permasalahan, apalagi berbeda dengan penyelenggara lainnya. Jangan sampai ada Panwas yang diberhentikan di tengah masa jabatannya,” pesan Wagub.

Selain itu dirinya juga para anggota Panwas untuk senantiasa melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, koordinasi dengan pemerintah dan KPU, serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan partai politik.

“Jangan bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang. Ingat, tugas ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Allah SWT,” tegas Idris.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said, dalam arahannya mengatakan, Panwas tidak hanya semata mencari pekerjaan ataupun keuntungan, tetapi merupakan bentuk pengabdian kepada daerah dan negara. Untuk itu dirinya berharap, kepercayaan dan amanah yang diemban oleh setiap anggota Panwas, harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, ketegasan, dan keberanian.

“Anggota Panwas harus tegas dalam bersikap, berani dalam mengambil keputusan, dan bertanggungjawab,” tegas Haslina.

Lebih lanjut Haslina meminta kepada setiap anggota Panwas kabupaten/kota untuk membangun soliditas, harmonisasi, dan sinergitas dengan sekretariat serta mitra kerja lainnya.

“Dalam menjalankan tugas mengawasi pilkada, pileg, dan pilpres, saudara juga dipantau oleh masyarakat. Untuk itu bekerjalah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI