GORONTALO – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap LPPD 2016 di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur, Selasa (8/8).
Dalam arahannya Winarni Mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam bingkai semangat desentralisasi otonomi daerah dan itu sudah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah baik menyangkut urusan wajib maupun juga urusan pilihan.
Semangat desentralisasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang pertama bagaimana kita bisa meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat kita bisa capai dan inovasi-inovasi yang dilakukan daerah untuk meningkatkan daya saing dan kedua juga menyangkut sinegritas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun level kabupaten/kota .
“Dengan desentralisasi ini tentu diharapkan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu bisa memacu diri dalam melakukan evaluasi setiap tahun dalam rangka meningkatkan kinerja,” tambahnya.
Selain itu kata sekda kegiatan ini untuk mengevaluasi dan mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan kinerja perintahan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan kita masing-masing.
Kewenangan ini tentu kita lihat dilimpahkan oleh pemerintah pusat berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan amanah untuk mencapai percepatan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sekda berharap selama kunjungan timnas EKPPD 4 hari kedepan, dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik-baiknya sehingga penilaian peringkatan akan lebih baik lagi dibandingkan dengan tahun 2015.
Provinsi Gorontalo masuk ke peringkat 9 untuk tahun 2015 dari 30 provinsi yang dinilai kinerjanya dan untuk kota Gorontalo menduduki peringkat ke 5 tingkat nasional dari 91 kota di Indonesia sedangkan untuk 5 kabupaten peringkatnya masih kurang dari apa yang diharapkan.
Sementara itu Kepala Timnas EKPPD Yasoaro Zai mengatakan, kunjungan tim teknis ini sebagai bahan tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga sebagai bahan evaluasi lebih lanjut dalam pemberian peringkat kabupaten/kota ditingkat regional tau provinsi dan juga pemeringkatan provinsi kabupaten/kota ditingkat nasional
“EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik,”tutup Zai.
Pewarta /foto : Nova
Editor : Asriani