Terima Deviden BSG Rp11,5 Miliar, Saham Pemprov Gorontalo “Balik Modal”  

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Sekdaprov Sofian Ibrahim serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat melakukan pertemuan dengan Deputi Branch Manager BSG cabang Gorontalo Yuningsih di Ruang Kerja Gubernur, Senin (21/4/2025). Foto – Fikri Diskominfotik

Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima deviden dari Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) tahun 2024 sebesar Rp11.523.1134.919. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Branch Manager BSG cabang Gorontalo Yuningsih Gobel kepada Kepala Badan Keuangan Syukril Gobel.

Acara yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Senin (21/4/2025) itu turut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Sekdaprov Sofian Ibrahim dan Pejabat Pengganti Sementara Pimpinan Wilayah BSG Gorontalo Rudiyanto Katili.

Pemprov Gorontalo mulai menaruh saham di BSG sejak tahun 2012 jumlah akumulasinya kurang lebih Rp74 miliar. Angka itu naik menjadi Rp77 miliar karena adanya hibah saham dari Mega Corpora selaku pemegang saham pengendali.

“Sementara tahun ini, kita mendapatkan deviden dari penyertaan modal kurang lebih Rp11 miliar lebih. Angka ini sudah tiga tahun terakhir deviden kita berkisar di angka 10 dan 11 miliar,” kata Syukril yang diwawancarai usai acara.

Syukril menyebut penerimaan pemprov dari penyertaan modal di BSG sudah lebih dari akumulasi saham yang diinvestasikan. Perhitungan itu didasari pada jumlah deviden yang diterima setiap tahun ditambah dengan dana Corporated Social Responsibility (CSR).

“Kalau kita total jumlah deviden selama ini sudah Rp68 miliar, jika ditambah dengan CSR, belum dihitung tahun ini, kurang lebih sudah Rp9 miliar. Jadi sebenarnya kalau deviden dengan CSR sudah 78 miliar. Sudah lebih dari total penyertaan modal,”beber mantan Inspektur Pemprov Gorontalo itu.

Terkait dengan rencana penyertaan modal tambahan senilai Rp5 miliar, pihaknya belum bisa memastikan. Saat ini pemprov sangat selektif dan hati-hati sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempersyaratkan penilaian kelayakan oleh penilai investasi.

Pewarta: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI