KPID Gorontalo Goes to Campus, Tantang Mahasiswa Kritisi Kebijakan Penyiaran 

Mahasiswa UNG bersama KPID Provinsi Gorontalo foto bersama usai kegiatan, Kamis (20/3/2025). (foto : dok / kpid gorontalo)

Kota Gorontalo, Kominfotik- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar program KPID Goes to Campus, berlangsung di Faktultas Teknik, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kampus IV UNG, Desa Moutong, Tilongkabila, Bone Bolango, Kamis (20/03/2025). Selain menjadi ajang sosialisasi program KPID, momentum ini juga dijadikan sebagai ajang mendiskusikan kebijakan penyiaran yang berlaku di Indonesia saat ini, dengan menjadikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagai landasan aturan.

Para mahasiswa terlihat begitu antusias, mereka baru mengetahui regulasi yang mengatur penyiaran ternyata sudah sangat lama, dan ketinggalan jaman jika dibandingkan dengan kondisi penyiaran saat ini. “Kami lahir rata-rata tahun 2005-2006, berarti aturan atau Undang-undang ini sudah ada tiga atau empat tahun sebelum kami lahir,”ujar salah satu mahasiswa. 

Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi mengatakan, KPI dan KPID mengawasi ketat program siaran yang ditayangkan di lembaga penyiaran seperti Radio dan Televisi, tapi KPI tidak masuk pada tayangan atau siaran yang menggunakan jaringan internet.

“Karena regulasinya tidak mengatur itu. Padahal kalau bicara siaran, siaran itu menampilkan gambar dan suara, atau audio visual. Yang di televisi, kita bisa jumpai di handphone seperti Youtube, Tiktok dan kanal media sosial lainya. Tapi hanya siaran televisi dan radio yang bisa kita awasi, karena kewenanganya sebatas itu,”paparnya.

Safrin menambahkan, bisa dibandingkan siaran televisi atau radio, dengan siaran yang menggunakan platform digital saat ini.

“Kita bisa dengan mudah menemukan siaran atau tayangan-tayangan yang tidak pantas ada di platform digital. Tapi di televisi maupun radio, kami pastikan itu tidak akan ada. Contoh kecil adalah tayangan rokok, di televisi pasti tidak ada yang menayangkan orang sedang merokok, termasuk iklan rokok itu sendiri. Tapi di youtube, anak kecil merokok juga ada tayanganya. Padahal kita tahu bersama, merokok itu merusak kesehatan. Karena itu, KPI melarangnya di tayangkan di lembaga penyiaran,”jelas Safrin.

Saat ini, kata dia, UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sedang dalam proses revisi. Kabarnya, lanjut Safrin, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Ia berharap, revisi UU Penyiaran itu segera ditetapkan, sebab selain memberi penguatan terhadap kelembagaan KPI dan KPID, juga mengatur tentang media baru.

“Saya kira bukan membatasi apalagi melarang para konten kreator berekspresi dan menciptakan karya di platfrom digital. Namun lebih pada tanggungjawab, bahwa yang ditayangkan harus benar-benar memiliki manfaat yang baik bagi generasi, dan bangsa kita,”katanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPID Gorontalo, Rajib Ghandi Ismail, juga menyampaikan jika mahasiswa diharap berjiwa kritis terhadap kebijakan penyiaran dalam perspektif revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Kritiknya tentu dengan melihat kondisi penyiaran saat ini, bisa dinilai sendiri. Tayangan yang ada apakah mendidik atau tidak,”terangnya.

Ia juga menyampaikan agar mahasiswa bisa menjadi pemirsa yang kritis, dengan mengadukan jika terdapat siaran-siaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

“Silakan mengadukan jika ada siaran yang menurut kalian itu melanggar ketentuan. Jangan sampai ada siaran seperti itu, tapi dibiarkan saja. Kami ingin mewujudkan siaran televisi maupun radio itu benar-benar memiliki manfaat bagi pemrisa maupun pendengar. Dan hak masyarakat, untuk mendapatkan siaran berkualitas,”tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Gorontalo, Jitro Paputungan, dan melibatkan puluhan mahasiswa UNG. (*)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI