Pemprov Gorontalo Kembali Kaji Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan restribusi daerah yang dilaksanakan di Aula kantor Inspektorat Gorontalo, Senin (27/6/2023). (Foto : Echin)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan, kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) II. FGD tersebut dalam rangka mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan restribusi daerah yang dilaksanakan di Aula kantor Inspektorat Gorontalo, Senin (27/6/2023).

Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, FGD ini harus menjadi yang terakhir dari pembahasan – pembahasan terkait Ranperda pajak dan distribusi daerah. Ranperda ini diharapkan segera diparipurnakan menjadi Perda.

“Ini pembahasan terakhir kan? Jangan sampai terakhir tapi ternyata masih ada lagi lanjutannya. Karena tiap dibahas ada lagi masukan, ada lagi masukan, kalau begini tidak akan jadi Perda. Jadi hari ini kita putuskan bersama tidak ada lagi usulan – usulan baru, karena Ranperda RTRW saja kita belum jadi, untuk pajak dan retribusi ini segera diselesaikan,”pinta Budi

Pada FGD sebelumnya, sejumlah hal telah diperhatikan dalam penyusunan Ranperda. Antara lain, penetapan tarif pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan, penetapan obyek dan subyek pajak dan retrbusi daerah, penetapan dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah, serta penetapan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

“Peraturan pemerintah (PP) untuk Ranperda ini kan sudah keluar. Kita harus syukuri karena kita tidak perlu khawatir jika nanti jadi Perda, ada hal – hal yang tidak sesuai lagi,” ujarnya

“Kepada OPD segera diinventaris apa – apa yang dimasukan dan tidak dimasukan. Jangan sampai kita memungut sesuatu yang tidak ada dasarnya itu berat sanksinya,” tambahnya.

Saat ini terdapat tujuh usulan jenis pajak pada Ranperda PDRD, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Retribusi sendiri terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Pewarta : Echin

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI