GORONTALO, Diskominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo mengingatkan kepala daerah di wilayahnya untuk menganggarkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Hal itu sejalan dengan edaran Mendagri No. 900 tahun 2022 tentang Pendanaan Pilgub, Pilbub, Pilwako 2024.
Edaran Mendagri mengharuskan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menganggarkan minimal 40 persen total kebutuhan pilkada pada APBD 2023. Sisanya 60 persen dianggarkan pada APBD 2024.
“Bantuan dari Pemerintah Provinsi ke KPU sudah selesai, sudah disetujui DPRD. Titik tekannya sekarang tinggal ke pemerintah kabupaten dan kota untuk memenuhi edaran Mendagri bahwa (pengaggaran Pilkada) 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun 2024,” kata Penjagub saat sesi jumpa pers usai berkunjung ke KPU, Kamis (2/3/2023).
Pihaknya belum mendapat laporan pasti dari kabupaten kota apakah ketentuan penganggaran itu sudah dipenuhi atau belum. Sejauh ini baru Pemda Boalemo yang sudah menganggarkan meski belum sebesar ketentuan yakni 40 persen.
“Oleh sebab itu kita akan memanggil lagi kepala daerah. Kita ingin menanyakan sejauh mana komitmen teman teman kabupaten/kota untuk segera menganggarkan Pilkada sesuai kontrak komitmen yang pernah kita tandatangani bersama-sama,” tegas Hamka.
Tahun ini pemprov mengalokasikan Rp16 miliar atau 40 persen total usulan biaya Pilkada dari Bawaslu sebesar Rp36 Miliar. Sementara untuk KPU dialokasi Rp50 miliar atau 48 persen total usulan KPU sebesar Rp103 miliar. Sisanya akan dialokasikan tahun 2024.
Angka itu hanya mengakomodir usulan KPU dan Bawaslu provinsi. Pemilihan bupati/wali kota dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Pewarta: isam