4.376 Non ASN Pemprov Gorontalo Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

Penandatanganan MoU antara Penjabat Gubernur Gorontalo dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo, terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.376 orang pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) dilingkup Pemprov Gorontalo, Selasa (20/12/2022), di Balroom Hotel Aston, Kota Gorontalo. (Foto – Fikri)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. MoU yang dilakukan dalam hal pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.376 orang pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di lingkup Pemprov Gorontalo.

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo Arif Budiman dengan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Selasa (20/12/2022) di Balroom Hotel Aston, Kota Gorontalo.

“Salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biaya,” ujar Hamka dalam sambutannya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan Pemprov Gorontalo ini dibiayai melalui APBD Tahun 2023 sebesar Rp804.974.304. Selain PTT dan GTT ada pula anggota DPRD sebanyak 45 orang, staf khusus DPRD 14 orang dan kepala daerah dua orang.

“Saya berharap kita semua dapat mendukung secara penuh terhadap optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo,” tutur Hamka.

Adapun perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pewarta : Echin
Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI