GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki komitmen besar untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Salah satu komitmen pemerintah untuk memberantas KKN adalah dengan menerapkan sistem pengukuran prestasi kerja (SIRANSIJA). Hal ini dikatakan oleh Sekertaris daerah Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa,saat memberikan pengarahan pada sosialisasi peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pemasukan LHKPN, di ruang huyula Kantor Gubernur , Kamis (20/4).
“Bila ditahun kemarin hanya ada 9 SKPD yang memakai sistem Siransija, maka tahun ini akan kita terapkan diseluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi. Ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan tanpa KKN. Siransija sebagai alat ukur penilaian ASN,” ungkap Winarni
Ia juga mengatakan sebelum menerapkan sistem Siransija tersebut, bisa dihitung dengan jari ASN yang memasukan LHKPN. Namun setelah diterapkan perubahan yang signifikan terjadi.
“Untuk itu kita berharap dengan adanya sosialisasi mengenai perubahan LHKPN ini bisa lebih memperkuat upaya pemerintah dalam rangka pencegahan korupsi,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Harun Hidayat Deputi Pencegahan Korupsi dari KPK RI, Inspektur Provinsi Gorontalo, juga Sekda Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.