Diskominfotik Gorontalo Gelar Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Elektronik dalam wilayah Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik, yang digagas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Senin (18/7/2022). Foto – Haris

Kota Gorontalo, Kominfotik – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) diberlakukannya Sertifikat Elektronik dalam wilayah Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Senin (18/7/2022).

Melalui sambutan awalnya Kepala Dinas Kominfotik Masran Rauf menjelaskan, pelaksanaan bimtek ini sejalan dengan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 78 tahun 2018 tentang penggunaan sertifikat elektronik dan juga Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 57 tahun 2019 tentang tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2018 sudah melaksanakan pemanfaatan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun dari tahun 2018 itu pasti sudah banyak yang lupa passphresnya atau password, sehingga membutuhkan penerbitan kembali,” ucap Masran

Masran menambahkan dalam bab IV pasa1 10 poin 1 peraturan Gubernur Gorontalo nomor 78 tentang penggunaan sertifikat elektronik dijelaskan bahwa, setiap PNS wajib memiliki sertifikat elektronik yang digunakan selama melaksanakan tugas kedinasan. Namun saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Intinya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada stake holder, terkait penerapan tanda tangan digital, baik dari sudut administrasi, tekhnis maupun hukum,” tandasnya.

Dalam Bimtek ini dijelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Penerbitan Sertifikat Elektronik (alamat email aktif, KTP). Disamping itu juga dipaparkan mengenai verifikator, personil yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas permohonan penerbitan, pembuatan dan pencabutan sertifikat elektronik yang diajukan oleh pemilik sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.

Pada bagian akhir Bimtek tersebut juga dipraktekkan cara penandatanganan secara elektronik dan cara pengirimannya.

Peserta bimtek ini terdiri dari Sekretaris dan Admin Operator di tiap OPD di lingkup pemprov dan kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.

Saat ini jumlah sertifikat elektronik yang telah di terbitkan oleh Dinas Kominfotik sebanyak 417 sertifikat yang terdiri dari Penjabat Gubernur, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, administrator, pengawas serta penjabat fungsional.

Pewarta : Echin

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI