Gubernur Rusli Dorong KPID Awasi Konten Media Sosial

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan arahan langsung kepada anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022). Gubernur Rusli mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. (Foto : Salman)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022).

Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.

“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.

Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI