KOTA GORONTALO, Kominfotik – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti Rapat Koordinasi tindak lanjut pelaksanaan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan, secara virtual di ruang kerjanya di Gubernuran Gorontalo, Senin (13/12/2021). Rakor dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo.
Rakor digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. PP ini mengamanatkan perlunya dilakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ketidaksesuaian. Berkaitan dengan hal itu, Menko Perekonomian telah menetapkan keputusan Nomor 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan.
“Untuk Provinsi Gorontalo ini sangat penting karena masih ada beberapa hal yang tumpang tindih, seperti areal hutan tanaman industri dengan lahan pabrik gula, kendala batas daerah antara Gorontalo dengan Sulawesi Tengah, termasuk areal izin usaha pertambangan yang digarap oleh masyarakat,” kata Wagub Idris Rahim usai mengikuti rakor tersebut.
Menindaklanjuti hasil rakor itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera membentuk Tim Koordinasi Tingkat Provinsi bersama dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Idris menjelaskan, tim ini bertugas untuk menyusun peta geospasial yang akan dilaporkan dalam E-Monep SI PITTI.
“Kita berharap masalah ketidaksesuaian ini bisa segera diselesaikan, kemudian akan ada satu peta geospasial yang benar-benar akurat sesuai kondisi di lapangan. Peta ini sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran investasi di daerah,” tandas Idris.
Pewarta : Haris